Ulama besar yang memilih tidak menikah yang patut disebut adalah
Imam Ibnu Taimiyyah. Nama lengkapnya adalah Taqi al-Din Ahmad bin Abd al
Halim bin Abd al Salam bin Abd Allah bin Abu al-Qasim al Khidr bin
Muhammad bin Khidhr bin Ali bin Abd Allah bin Taimiyah al Harani al
Dimasyqi. Lahir di Haran, Damaskus pada bulan Rabi’ al Awal 661 H. Sejak
kecil, 667 H, ia sudah dibawa ayah dan saudaranya ke Damaskus karena
menghindari serbuan tentera Tartar, Mongol. Namanya disebut sebagai
Syeikh al-Islam. Ia seorang ulama dengan banyak keahlian: Muhaddits
(ahli hadits), Mufassir (ahli tafsir), Ushuli (ahli ushul fiqh). Ia juga
dikenal sebagai Mujtahid, Mujaddid (pembaru) sekalgus Mujahid
(pejuang).
Sejak usia 7 tahun ia sudah terlihat sebagai anak
yang cerdas dan sudah hafal al qur-an. Bahkan kecerdasan ini bukan hanya
terlihat dari kemampuannya menghafal al-Qur-an, tetapi juga
memahaminya. Tetapi minatnya yang besar tertuju pada bidang hadits. Ia
mengaji dengan baik Al-Kutub al-Sittah (kitab hadits yang enam) dan Al
Masanid. Ia juga mempelajari Tafsir Ushul Fiqh dan beberapa cabang ilmu
pengetahuan lainnya, antara lain logika dan filsafat. Semua ilmu ini
dikuasai dengan sangat baik, bahkan mampu mengungguli para ulama lain.
Pada usia kurang dari 20 tahun ia sudah menjadi guru besar dan berfatwa.
Pada usia ini juga ia sudah aktif menulis dan mengarang.
Ibnu
Taimiyah dipandang seorang “Nashir al-Sunnah” (pembela hadits Nabi). Ia
menguasi dan hafal semua hadits-hadits Nabi saw. dan ucapan para
sahabatnya. Banyak ulama yang mengatakan “Kalau ada orang yang bicara
tafsir, ia adalah pakarnya. Kalau bicara fiqh, maka di tangannyalah
persoalannya terjawab. Jika bicara hadits, dialah pemilik keilmuan
maupun periwayatannya. Dan kalau dia memberikan kuliah ilmu perbandingan
agama, maka tidak seorangpun yang dapat menguasai secara luas seperti
dia”. Seorang ulama besar; Ibnu Daqiq al-‘Id, pernah bersama-sama Ibnu
Taimiyah. Ketika ia diminta komentarnya tentang sahabatnya itu, ia
mengatakan : “Aku melihat semua ilmu seakan-akan berada di hadapan
kedua matanya. Ia dapat mengemukakan apa saja atau tidak menyebutkan apa
saja “. Di antara muridnya yang terkenal adalah Ibnu Qayyim al-Jauziyah
dan mufassir besar Sunni; Ibnu Katsir.
Ibnu Taimiyah adalah
tokoh besar dalam mazhab Hanbali. Doktrin-doktrin keagamaannya sejalan
dengan pandangan Ahmad bin Hanbal yang dalam kalangan ulama fiqh
digolongkan sebagai Imam Mutasyaddidin (pemimpin kaum fundamentalis).
Dalam fatwa-fatwa keagamaannya, kelompok ini mendasarkan diri pada
Al-Qur’an, Sunnah (hadits) dan fatwa para generasi Salaf. Karena itu ia
disebut sebagai penganut Islam Salafi. Ia menerapkan penafsiran literal
ketat. Ibnu Taimiyah menyerang praktik-praktik keagamaan yang tidak
dilakukan Nabi dan para sahabatnya dan menganggapnya sebagai bid’ah yang
dimaknai sebagai kesesatan, seperti ziarah kubur, perayaan Maulid
Nabi, dan sejenisnya. Ia juga menyerang praktik tawassul kepada para
orang suci (wali) yang disebutnya sebagai praktik menyekutukan Tuhan
atau “musyrik”. Cara pandang keagamaan literalis ketat dan
fundamentalistik ini belakangan diikuti oleh Syeikh Muhammad bin Abd
al-Wahab (1703-1791) dari Nejd, Saudi Arabia. Para pengikutnya disebut
kaum Wahabi. Dalam beberapa tahun ini, kelompok Wahabi sangat gencar
menyebarkan paham-paham keagamaannya ke seluruh dunia, bahkan seringkali
dengan cara-cara kekerasan. Mereka belakangan lebih suka disebut
“Golongan Salafi”.
Ada suatu kisah. Suatu hari Ibnu Taimiyyah
diminta datang ke Mesir. Di sana ia diminta berfatwa, dan iapun
menyampaikan fatwanya. Tetapi kemudian ada sebagian penduduk Mesir
membencinya. Ibnu Taimiyah ditangkap dan dipenjara disebuah bukit di
Mesir atas perintah hakim negeri itu bersama saudaranya Syaraf al Din.
Tidak lama kemudian ia dilepaskan. Ia kembali mengajar dan menyampaikan
fatwanya yang kontroversial. Ia tidak pernah merubah keyakinannya, meski
banyak orang membencinya dan mengecamnya.
Akibat fatwa-fatwanya
yang controversial dan suka mengkafirkan masyarakat muslim itu, ia
beberapa kali diadili oleh penguasa dan beberapa kali dijebloskan ke
penjara. Selama di tahanan ia tetap melakukan aktifitasnya ; mengarang
dan menulis surat kepada para sahabatnya. Ia mengatakan : “ Allah telah
membukakan hati dan fikiranku di dalam penjara ini, sehingga aku dapat
memahami kandungan al Qur-an dan sejumlah besar prinsip-prinsip ilmu
pengetahuan “. Ia pernah dilarang menulis dengan tidak diberikan tinta,
pena dan kertas. Dalam keadaan ini ia hanya bisa membaca al Qur-an,
shalat dan berzikir. Ia mengatakan : “ Musuh-musuhku tidak dapat
menahanku. Aku seorang pekerja kebun di hatiku. Kemanapun aku pergi ia
selalu bersamaku. Aku anggap tahanan tempat aku berkhalwah. Kematian
bagiku karena perjuangan menegakkan agama. Jika aku diusir dari
negeriku, maka aku anggap sebagai rekreasi “. Ia juga menemui ajalnya di
penjara di sebuah bukit di Damaskus, tahun 728 H, dan dimakamkan di
kuburan kaum sufi.
Ada sebuah analisis orang, mengapa Ibnu
Taimiyah bersikap keras dan membenci praktik-praktik tradisi keagamaan
di atas. Konon, itu karena Ibnu Taimiyah menghadapi serbuan yang tentara
Mongol terhadap kaum muslimin di seluruh wilayah Khilafah Islamiyah.
Sementara mereka lebih suka melakukan ziarah kubur, dan ritual-ritual
keagamaan lainnya dan enggan atau malas berjuang menghadapi kaum
Tartar yang kafir itu. Keadaan ini akan mengakibatkan kekalahan dan
kehancuran kaum muslimin sendiri. Ia sendiri adalah seorang politisi
sekaligus jendral, panglima perang. Ibnu Taimiyah bersama dua orang
saudaranya ; Syaraf al Din dan Zain al Din terus menggelorakan “Jihad fi
Sabilillah” untuk mengusir kaum penjajah Mongol itu. Dengan begitu,
Ibnu Taimiyyah sesungguhnya tidak melarang ziarah kubur dan tawassul bi
al-Nabi, itu sendiri, melainkan karena keadaan darurat perang semata.
Jadi pengharaman itu berlaku kontekstual. Wallahu A’lam.
Adalah
menarik pandangan ahli hadits besar abad ini : al-‘Allamah Muhaddits
al-‘Ashr Al-Sayyid Muhammad Alawi al-Maliki, mengenai isu Tawassul dalam
pandangan Ibnu Taimiyyah. Ia menjelaskannya dalam bukunya yang terkenal
: “Mafahim Yajib al-Tushahhah” (pemahaman keagamaan yang harus
diluruskan). Beliau menulis dalam salah satu judul : “Tahlil Muhimm li
Ra’yi Ibn Taimiyyah Ghaba ‘an ‘Uqul Atba’ihi” (Penjelasan Penting atas
panddangan ibn Taimiyyah yang tidak dipahami para pengikutnya) dan
“Masyru’iyyah al-Tawassul ‘ala Thariqah al-Syeikh Ibnu
Taimiyyah”(Disyari’atkannya Tawassul menurut Ibn Taimiyyah).
Karya-karya Ibnu Taimiyah
Penulis kitab Fawat al Wafayat menyebutkan karangan Ibnu Taimiyah
mencapai tiga ratus jilid. Antara lain : Iqtifa al Shirat al Mustaqim wa
Mukhalafah Ash-hab al Jahim, Fatawa Ibnu Taimiyah, Al Sharim al Maslul
‘ala Syatim al Rasul, al Sharim al Maslul fi Bayan Wajibat al Ummah
Nahwa al Rasul, Al Jawab al Shahih li Man Baddala Din al Masih, al
Jawami’ fi al Siyasah al Ilahiyah wa al Ayat al-Nabawiyah, al-Siyasah
al-Syar’iyah fi Ishlah al-Ra’i wa al-Ra’iyah, Rasail Syeikh al Islam
Taqiy al Din bin Taimiyah, Minhaj al Sunnah al Nabawiyah fi Naqd Kalam
al Syi’ah wa al Qadariyah, Al Farq baina Awliya al Rahmaan wa Awliya al
Syaithan, Al-Radd ‘ala al-Manthiqiyyin, Al-Muwafaqah baina al-Ma’qul wa
al-Manqul, Raf’ al-Malam ‘an Aimmah al-A’lam, dan lain-lain.
Alasan Syeikh al-Islam Ibnu Taimiyyah Tidak Menikah
Banyak orang bertanya mengapa Syeikh al-Islam Ibnu Taimiyah tidak
menikah. Bukankah dia seorang ulama besar, hafal ribuan hadits, ahli
fiqh, pemikir Islam hebat dan pujian-pujian lainnya. Bukankah hadits
tentang kesunahan menikah begitu jelas dan sangat popular?. Ibnu
Taimiyah sendiri tampaknya tidak memberikan penjelasan soal ini. Akan
tetapi para pengagumnya memberikan jawaban pembelaan atasnya. Salah
satunya adalah ini :
أن الإمام ابن تيمية ما ترك النكاح رغبة عنه
ورهبة ومصادمة للفطرة أو تحريماً له بل عزوفه اختيارٌ منه؛ لأنه آثر غيره
عليه من علم وجهاد ودعوة وإصلاح وتربية للمستفيدين على اختلاف منازلهم
وعلومهم ورعايتهم يضاف إلى ذلك ما ابتلي به من حبس واعتقال واغتراب لذا ما
كان عزوفه رغبة عنه؛ لأنه يعرف قدره ومنزلته في الشريعة وهو من أساطين
العلماء الداعين إلى نشرها وتطبيقها وكانت حياته كلها مسخرة لنصرتها والذب
عنها وإبراز مقاصدها ووجوب الاعتصام بها.
“Ibnu Taimiyah tidak
menikah bukan karena ia tidak menyukainya, menghindari atau melawat
fitrah manusia, apalagi mengharamkannya. Itu hanya karena pilihan yang
disadarinya. Ia lebih mengutamakan ilmu pengetahuan, dakwah, jihad,
kerja transformasi social, mendidik masyarakat. Di samping itu ia juga
sering berada di penjara, diasingkan. Ia bukan tidak mengerti
hadits-hadits Nabi, karena ia seorang ulama besar. Seluruh hidupnya
dihabiskan untuk membela agama dan mewujudkan cita-cita agama. Rahimahu
Allah wa Askanahu Fasiha Jannatih”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar