Perdebatan di
sekitar pemahaman atau pemaknaan atas teks atau suatu obyek merupakan
perdebatan yang sangat klasik. Ia muncul sejak manusia mulai berfikir dan
berkebudayaan. Ia berlangsung bukan hanya dalam
masyarakat muslim, tetapi juga di dalam semua penganut semua agama.
Dalam masyarakat muslim, perdebatan itu telah melahirkan sekte-sekte,
aliran-aliran pemikiran keagamaan bahkan ideologi-ideologi, dalam berbagai dimensinya. Pada dimensi fiqh,
dikenal dua aliran besar, ahl al-hadîts dan ahl al-ra’y.
Aliran pertama pemahaman atas teks cenderung lebih tekstualis (harfiah)
dan mempercayai sumber berita, sementara yang kedua lebih rasional dan lebih
melihat kandungan (isi) berita. Banyak orang menyebut yang pertama
sebagai aliran tradisionalis, dan yang kedua, aliran rasionalis.
Ada
pertanyaan-pertanyaan yang selalu disampaikan orang: Apakah teks harus diterima
menurut arti lahirnya atau bisa di-ta’wîl (tafsîr)? Apakah
hukum-hukum yang terdapat dalam teks bisa ditanyakan “mengapa’? atau tidak (hal
al-ahkâm mu’allalah bi ‘illah am lâ)? Apakah akal bisa
bertentangan dengan wahyu? Bagaimana jika bunyi teks berlawanan dengan
logika-rasional atau dengan realitas, mana yang harus
diprioritaskan? Pertanyaan-pertanyaan ini selalu saja dijawab dengan pandangan
yang beragam dengan argumentasinya masing-masing.
Tak ada perbedaan dalam Tujuan
Sesungguhnya
kedua aliran tersebut tidak jauh berbeda dalam semangat dan tujuannya. Semuanya
sepakat bahwa hukum-hukum Islam adalah untuk mewujudkan keadilan dan menegakkan
kemaslahatan (kesejahteraan) manusia. Keadilan dan kemaslahatan
(kesejahteraan) adalah tuntutan umat manusia, secara universal. Yakni berlaku di
tempat manapun dan kapanpun. Kita menemukan
paradigma ini pada semua ahli fiqh Islam. Menegaskan pandangan gurunya, Imâm
al-Haramain al-Juwainî, Imâm al-Ghazâlî dalam al-Mustashfâ’, misalnya,
mengemukakan bahwa kemaslahatan sebagai tujuan syari’ah.
Pandangan dan pendirian mereka
yang beragam tersebut sesungguhnya merupakan akibat dari perbedaan pemahaman
atau pemaknaan mereka atas teks-teks al-Qur’ân maupun Hadits Nabi saw. Baik karena tingkat pengetahuan yang berbeda maupun karena
pengalaman dan kepentingan yang juga berbeda-beda. Tidak seorang muslimpun yang
ingin menafikan al-Qur’ân dan Hadits Nabi saw. Sebab menafikan keduanya
mengakibatkan ia kehilangan identitasnya sebagai muslim. Terkait dengan hal
ini, Prof. Quraish Shihab, pernah mengutip pernyataan Dr. Husein al-Dzahabî
mantan Menteri Waqaf Mesir dan Guru Besar Universitas al-Azhar yang mengatakan: “Kebenaran Agama adalah apa
yang ditemukan manusia dari pemahaman kitab sucinya sehingga kebenaran agama
dapat beragam dan bahwa Tuhan merestui perbedaaan cara keberagaman umat manusia.
Prof.
Quraish kemudian menegaskan : “Jika ini dapat dipahami niscaya tidak akan
timbul kelompok-kelompok yang saling mengkafirkan...” (Agama dan Pluralitas Bangsa,
P3M, 1991, hlm. 40).
Fârûq Abû Zaid
dalam bukunya “Al-Syarî’ah al-Islâmiyah baina al-Muhâfizhîn wa
al-Mujaddidîn” (Syari’ah Islam antara tradisionalis dan modern) mengatakan bahwa
“mazhab-mazhab (aliran-aliran) keagamaan sejatinya adalah refleksi
sosio-kultural mereka masing-masing”. Fârûq mengatakan: “Anna Madzâhib
al-Fiqh al-Islâmy laisat siwâ in’ikas li tathawwur al-hayâh
al-Ijtimâ’iyyah fî al-‘Alam al-Islâmy”. (hlm. 16).
Bagaimana para pendiri
mazhab (Aimmah al-Madzahib) menyikapi pandangan orang lain yang berbeda dengan dirinya?. Sejarah
mencatat bahwa adalah orang-orang yang paling toleran terhadap pandangan
orang lain, paling rendah hati dan saling menghargai. Imam Abu Hanifah misalnya dengan rendah hati mengatakan :
“Inilah yang terbaik yang bisa aku temukan dari eksplorasi akalku atas kitab Allah dan sunnah Nabi. Jika ada temuan yang lebih baik, aku
akan menghargainya”. Begitu juga para Imam yang lain, menyampaikan hal yang senada. Mereka selalu mengingat sabda Nabi : “Jika seseorang
berijtihad dan ijtihadnya benar maka ia mendapat dua pahala, dan jika salah
mendapat satu pahala”.
Perbedaan pemaknaan atas teks keagamaan
atau bahkan teks-teks yang lain pada akhirnya perlu dicari jalan keluarnya melalui
mekanisme yang paling baik dan sejalan dengan perintah al-Qur’ân, yakni dialog, ‘musyawarah’, dan cara-cara lain yang demokratis,
mencari titik temu untuk kebaikan bersama, mencari kebenaran, bukan
mencari-cari pembenaran diri, atau bukan dengan mengklaim pendapatnyalah yang
paling benar sendiri sambil mencaci pendapat yang lain, apalagi dengan
menggunakan kekerasan, termasuk membunuh karakter seseorang atau kelompok. Tak
ada yang paling dirugikan dan paling disengsarakan dari perseteruan,
kesombongan diri dan tindakan kekerasan ini,
kecuali warga dan bangsa muslim sendiri. Sebaliknya tak ada sikap dan cara yang paling memajukan,
menyejahterakan dan membahagiakan masyarakat muslim, kecuali kebersamaan,
saling menghargai dan rendah hati di antara mereka, sebagaimana diajarkan Tuhan
dan Nabi serta para ulama generasi awal. []
Tidak ada komentar:
Posting Komentar