Rabu, 24 Desember 2014

Memperebutkan makna tanpa Kekerasan




Perdebatan di sekitar pemahaman atau pemaknaan atas teks atau suatu obyek merupakan perdebatan yang sangat klasik. Ia muncul sejak manusia mulai berfikir dan berkebudayaan. Ia berlangsung bukan hanya dalam masyarakat muslim, tetapi juga di dalam semua penganut semua agama.

Dalam masyarakat muslim, perdebatan itu telah melahirkan sekte-sekte, aliran-aliran pemikiran keagamaan bahkan ideologi-ideologi, dalam berbagai dimensinya. Pada dimensi fiqh, dikenal dua aliran besar, ahl al-hadîts dan ahl al-ra’y. Aliran pertama pemahaman atas teks cenderung lebih tekstualis (harfiah) dan mempercayai sumber berita, sementara yang kedua lebih rasional dan lebih melihat kandungan (isi) berita. Banyak orang menyebut yang pertama sebagai aliran tradisionalis, dan yang kedua, aliran rasionalis.

Ada pertanyaan-pertanyaan yang selalu disampaikan orang: Apakah teks harus diterima menurut arti lahirnya atau bisa di-ta’wîl (tafsîr)? Apakah hukum-hukum yang terdapat dalam teks bisa ditanyakan “mengapa’? atau tidak (hal al-ahkâm mu’allalah bi ‘illah am lâ)? Apakah akal bisa bertentangan dengan wahyu? Bagaimana jika bunyi teks berlawanan dengan logika-rasional atau dengan realitas, mana yang harus diprioritaskan? Pertanyaan-pertanyaan ini selalu saja dijawab dengan pandangan yang beragam dengan argumentasinya masing-masing.

Tak ada perbedaan dalam Tujuan

Sesungguhnya kedua aliran tersebut tidak jauh berbeda dalam semangat dan tujuannya. Semuanya sepakat bahwa hukum-hukum Islam adalah untuk mewujudkan keadilan dan menegakkan kemaslahatan (kesejahteraan) manusia. Keadilan dan kemaslahatan (kesejahteraan) adalah tuntutan umat manusia, secara universal. Yakni berlaku di tempat manapun dan kapanpun. Kita menemukan paradigma ini pada semua ahli fiqh Islam. Menegaskan pandangan gurunya, Imâm al-Haramain al-Juwainî, Imâm al-Ghazâlî dalam al-Mustashfâ’, misalnya, mengemukakan bahwa kemaslahatan sebagai tujuan syari’ah.

Pandangan dan pendirian mereka yang beragam tersebut sesungguhnya merupakan akibat dari perbedaan pemahaman atau pemaknaan mereka atas teks-teks al-Qur’ân maupun Hadits Nabi saw. Baik karena tingkat pengetahuan yang berbeda maupun karena pengalaman dan kepentingan yang juga berbeda-beda. Tidak seorang muslimpun yang ingin menafikan al-Qur’ân dan Hadits Nabi saw. Sebab menafikan keduanya mengakibatkan ia kehilangan identitasnya sebagai muslim. Terkait dengan hal ini, Prof. Quraish Shihab, pernah mengutip pernyataan Dr. Husein al-Dzahabî mantan Menteri Waqaf Mesir dan Guru Besar Universitas al-Azhar yang  mengatakan: “Kebenaran Agama adalah apa yang ditemukan manusia dari pemahaman kitab sucinya sehingga kebenaran agama dapat beragam dan bahwa Tuhan merestui perbedaaan cara keberagaman umat manusia. Prof. Quraish kemudian menegaskan : “Jika ini dapat dipahami niscaya tidak akan timbul kelompok-kelompok yang saling mengkafirkan...” (Agama dan Pluralitas Bangsa, P3M, 1991, hlm. 40).

Fârûq Abû Zaid dalam bukunya “Al-Syarî’ah al-Islâmiyah baina al-Muhâfizhîn wa al-Mujaddidîn” (Syari’ah Islam antara tradisionalis dan modern) mengatakan bahwa “mazhab-mazhab (aliran-aliran) keagamaan sejatinya adalah refleksi sosio-kultural mereka masing-masing”. Fârûq mengatakan: “Anna Madzâhib al-Fiqh al-Islâmy laisat siwâ in’ikas li tathawwur al-hayâh al-Ijtimâ’iyyah fî al-‘Alam al-Islâmy”. (hlm. 16).

Bagaimana para pendiri mazhab (Aimmah al-Madzahib) menyikapi pandangan orang lain yang berbeda dengan dirinya?. Sejarah mencatat bahwa adalah orang-orang yang paling toleran terhadap pandangan orang lain, paling rendah hati dan saling menghargai. Imam Abu Hanifah misalnya dengan rendah hati mengatakan : “Inilah yang terbaik yang bisa aku temukan dari eksplorasi akalku atas kitab Allah dan sunnah Nabi. Jika ada temuan yang lebih baik, aku akan menghargainya”. Begitu juga para Imam yang lain, menyampaikan hal yang senada. Mereka selalu mengingat sabda Nabi : “Jika seseorang berijtihad dan ijtihadnya benar maka ia mendapat dua pahala, dan jika salah mendapat satu pahala”.  

Perbedaan pemaknaan atas teks keagamaan atau bahkan teks-teks yang lain pada akhirnya perlu dicari jalan keluarnya melalui mekanisme yang paling baik dan sejalan dengan perintah al-Qur’ân, yakni dialog,  musyawarah’, dan cara-cara lain yang demokratis, mencari titik temu untuk kebaikan bersama, mencari kebenaran, bukan mencari-cari pembenaran diri, atau bukan dengan mengklaim pendapatnyalah yang paling benar sendiri sambil mencaci pendapat yang lain, apalagi dengan menggunakan kekerasan, termasuk membunuh karakter seseorang atau kelompok. Tak ada yang paling dirugikan dan paling disengsarakan dari perseteruan, kesombongan diri dan tindakan kekerasan ini, kecuali warga dan bangsa muslim sendiri. Sebaliknya  tak ada sikap dan cara yang paling memajukan, menyejahterakan dan membahagiakan masyarakat muslim, kecuali kebersamaan, saling menghargai dan rendah hati di antara mereka, sebagaimana diajarkan Tuhan dan Nabi serta para ulama generasi awal. []



Tidak ada komentar:

Posting Komentar